Tindak Pidana Illegal Fishing di Perairan Natuna Dalam Perspektif Krimininologi

Authors

  • Punik Triesti Wijayanti Universitas Sebelas Maret
  • Dhea Putri Sri Wahyuniarti Universitas Sebelas Maret
  • Riska Andi Fitriono Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.47134/aksiologi.v2i1.57

Keywords:

Illegal fishing, laut Natuna.

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan wilayah laut yang sangat luas dengan banyaknya keanekaragaman kekayaan laut di dalamnya. Luasnya wilayah laut serta banyaknya kekayaan laut tersebut menyebabkan banyak wilayah laut Indonesia yang sering menjadi tempat tindakan illegal fishing, terutama di daerah laut yang berbatasan langsung dengan negara lain. Salah satunya yaitu laut Natuna di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian studi kasus dengan pendekatan deskriptif dalam menguraikan permasalahan yang tengah dihadapi terkait dengan kegiatan Illegal fishing di laut Natuna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan illegal fishing ini banyak dilakukan oleh warga negara asing dikarenakan lemahnya tindakan hukum pada pelaku kejahatan illegal fishing serta luasnya wilayah perairan laut Indonesia. Selain itu keterbatasan pengawasan telah menimbulkan illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal asing semakin merajalela. Untuk mencegah hal tersebut, perlu diadakannya upaya pencegahan dari pemerintah maupun masyarakat agar hal tersebut tidak menyebabkan dampak yang lebih besar kedepannya.

References

Buku

Hurwitz, Sthephan. 1982. Kriminologi, Saduran Ny.L.Moeljatno. Jakarta : Bina Aksara.

Lopa, Baharuddin. 1996. Mencegah Kejahatan, Anatomi Kejahatan di Indonesia. Bandung : Granesia.

Jurnal

Budiman, A, Arief AJ & Tjakrawidjaya AH. 2002. “Museum Zoologi dalam Penelitian dan Konservasi Keanekaragaman Hayati (Ikan).” Jurnal Iktiologi Indonesia 2(2): 51-55.

Hartono, Made Sugi & Diah Ratna Sari Hariyanto. 2018. “Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Perikanan Di Kecamatan Nusa Penida.” Jurnal Kertha Wicaksana 1 (1): 11-21.

Kurnia, Ida. 2021. "Law Enforcement Against Illegal Fishing In Natuna Waters During The Covid-19 Pandemic.” Jurnal Res Nullius Law Journal 3 (2): 178-196.

Muliadi, Saleh. 2012. "Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan.” Jurnal Fiat Justitia 6 (1): 1-11.

Tama, Nandio Bagus. 2019. “Tindak Pidana Illegal Fishing Dalam Kajian Hukum Pidana Indonesia dan Kriminologi.” Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 25(9): 1-10.

Yunitasari , Desi. 2020. “Penegakan Hukum di Wilayah Laut Indonesia Terhadap Kapal Asing Yang Melakukan Illegal Fishing Mengacu Pada Konvensi United Nations Convention On Law Of The Sea 1982.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 8(1): 1-18.

Internet

Indonesia Ocean Justice Iniative. 2021. "IUU Fishing Di Laut Natuna Utara – Mei 2021". https://oceanjusticeinitiative.org/2021/06/14/iuu-fishing-di-laut-natuna-utara-mei-2021/, diakses pada 1 September 2021.

Putra, Idris Rusadi. KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan 10 Kapal Pencuri Ikan di Laut Natuna, m.merdeka.com, https://www.google.com/amp/s/m.merdeka.com/amp/uang/kkp-dan-kejaksaan-tenggelamkan-10-kapal-pencuri-ikan-di-laut-natuna.html, diakses pada 3 september 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention on the Law of the Sea 1982.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Downloads

Published

2021-10-13

How to Cite

Wijayanti, P. T., Sri Wahyuniarti, D. P., & Fitriono, R. A. (2021). Tindak Pidana Illegal Fishing di Perairan Natuna Dalam Perspektif Krimininologi. Aksiologi : Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 2(1), 16–23. https://doi.org/10.47134/aksiologi.v2i1.57

Issue

Section

Articles